Teorisme saat ini kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode terorisme kini semakin luas dan bervariasi, sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia. Lalu bagaimana kasus teorisme ini diusut ?
Tindak pidana terorisme menurut
pasal 6 Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
terorisme adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana terror atau rasa takut
terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal,
dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang
lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital
yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas
internasional. Terorisme sendiri telah
menjadi masalah serius bagi masyarakat Indonesia sejak terjadinya Bom Bali
pertama pada November 2002. Dengan makin meluasnya jaringan operasi yang
serius, radikalisme, dan militansi hingga hari ini terorisme masih menjadi
momok. Dalam kaitannya dengan Differential association, sudah menjadi
pengetahuan umum bahwa seorang pelaku tindak pidana terorisme melewati proses
belajar yang membentuk ideologi dan menjadikannya sebuah rasionalisasi dalam
melakukan terorisme. Seringkali ideologisasi tersebut terjadi dalam proses
pemasyarakatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, sehingga Lapas menjadi School
of Radicalism. Ketika kita berbicara mengenai tindak pidana terorisme maka kita
akan berbicara mengenai sebuah tindak pidana dengan karakteristik yang berbeda
dimana perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan kepahaman mengenai tindak
pidana yang dilakukan serta mengandung adanya ideologi yang menyimpang. Oleh
karena itu dibutuhkan penanganan yang berbeda bagi narapidana terorisme demi
tercapainya salah satu tujuan pemidanaan yaitu memasyarakatkan narapidana
sehingga dapat kembali diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi kembali
perbuatannya (residivis).
Sebelum tahun 2008 di LP Cipinang
ada hak-hak istimewa yang diberikan kepada para narapidana terorisme
diantaranya kemudahan mendapatkan kunjungan, kebebasan untuk mendapatkan
makanan, bahan bacaan berupa kitab-kitab dan buku-buku bertema jihad, serta kesempatan
untuk memiliki handphone bagi hampir semua narapidana teroris. Bahkan
narapidana terorisme diberikan kesempatan untuk membentuk semacam pesantren di
lingkungan masjid di dalam LP dimana Abu Tholut, seorang residivis yang
terkenal karena berkali-kali melakukan pengulangan Tindak Pidana terorisme
pernah menjadi kepala sekolahnya. Dan disinilah proses Differential association
terjadi. Pesantren ini pernah memiliki murid sebanyak 300 orang narapidana
biasa (non-terorisme). Tanpa disadari lapas menjadi sebuah lahan recruitment
oleh jaringan teroris ketika itu. Dan hal ini sesuai dengan dalil dalam teori
differential association atau differential social organization yaitu tingkah
laku kriminal dipelajari dalam interaksi dengan orang lain melalui proses komunikasi,
jadi tidak serta merta seseorang yang hidup dalam lingkungan kriminal menjadi
kriminal tetapi juga dipelajari bersama orang lain dalam komunikasi verbal
maupun non verbal.
Selain itu, tingkah laku kriminal
biasa dipelajari dalam kelompok orang-orang dekat seperti keluarga ataupun
teman dekat, ddan diketahui bersama banyak dari jaringan terorisme yang
terbentuk dari lingkaran keluarga ataupun teman dekat, dimana komunikasi yang
intensif berperan besar dalam ideologisasi para pelaku tindak pidana terorisme.
Albert Reiss dan A. Lewis menemukan bahwa kesempatan melakukan perbuatan
delinquent tergantung pada apakah temannya melakukan hal yang sama.
Tingkat differential association
sendiri dipengaruhi oleh intensitas kontak, lamanya, dan makna dari proses
tersebut kepada suatu individu. Dalam konteks school of radicalism, seseorang
dalam keadaan terkungkung dan kurang informasi mendapatkan pencerahan dari
seseorang yang dilihat lebih mengerti kemudian melakukan komunikasi yang intens
dan lama lebih mudah menerima ideologi yang menyimpang tersebut. Itulah kenapa
lapas dapat dikatakan turut menyuburkan kaderisasi jaringan terorisme.
Pelajaran yang didapat tentunya
bukan hanya soal teknik melakukan tindak pidana tetapi juga rasionalisasi,
motif, dorongan, serta sikap dan di point inilah ideologisasi terjadi. Sehingga
berbeda dengan tindak pidana yg lain, untuk memasyarakatkan kembali pelakunya
perlu adanya proses de-ideologisasi. Dimana de-ideologisasi tersebut dilakukan
untuk membersihkan rasionalisasi, motif, dorongan, serta sikap yang membentuk
ideologi si pelaku tindak pidana terorisme. Lihat Selengkapnya

0 komentar:
Posting Komentar