Jumat, 18 Mei 2018

Penerapan Differential Association Theory pada Tindak Pidana Terorisme di Indonesia

| |



Teorisme saat ini kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode terorisme kini semakin luas dan bervariasi, sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia. Lalu bagaimana kasus teorisme ini diusut ?
Tindak pidana terorisme menurut pasal 6 Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.  Terorisme sendiri telah menjadi masalah serius bagi masyarakat Indonesia sejak terjadinya Bom Bali pertama pada November 2002. Dengan makin meluasnya jaringan operasi yang serius, radikalisme, dan militansi hingga hari ini terorisme masih menjadi momok. Dalam kaitannya dengan Differential association, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa seorang pelaku tindak pidana terorisme melewati proses belajar yang membentuk ideologi dan menjadikannya sebuah rasionalisasi dalam melakukan terorisme. Seringkali ideologisasi tersebut terjadi dalam proses pemasyarakatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, sehingga Lapas menjadi School of Radicalism. Ketika kita berbicara mengenai tindak pidana terorisme maka kita akan berbicara mengenai sebuah tindak pidana dengan karakteristik yang berbeda dimana perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan kepahaman mengenai tindak pidana yang dilakukan serta mengandung adanya ideologi yang menyimpang. Oleh karena itu dibutuhkan penanganan yang berbeda bagi narapidana terorisme demi tercapainya salah satu tujuan pemidanaan yaitu memasyarakatkan narapidana sehingga dapat kembali diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi kembali perbuatannya (residivis).
Sebelum tahun 2008 di LP Cipinang ada hak-hak istimewa yang diberikan kepada para narapidana terorisme diantaranya kemudahan mendapatkan kunjungan, kebebasan untuk mendapatkan makanan, bahan bacaan berupa kitab-kitab dan buku-buku bertema jihad, serta kesempatan untuk memiliki handphone bagi hampir semua narapidana teroris. Bahkan narapidana terorisme diberikan kesempatan untuk membentuk semacam pesantren di lingkungan masjid di dalam LP dimana Abu Tholut, seorang residivis yang terkenal karena berkali-kali melakukan pengulangan Tindak Pidana terorisme pernah menjadi kepala sekolahnya. Dan disinilah proses Differential association terjadi. Pesantren ini pernah memiliki murid sebanyak 300 orang narapidana biasa (non-terorisme). Tanpa disadari lapas menjadi sebuah lahan recruitment oleh jaringan teroris ketika itu. Dan hal ini sesuai dengan dalil dalam teori differential association atau differential social organization yaitu tingkah laku kriminal dipelajari dalam interaksi dengan orang lain melalui proses komunikasi, jadi tidak serta merta seseorang yang hidup dalam lingkungan kriminal menjadi kriminal tetapi juga dipelajari bersama orang lain dalam komunikasi verbal maupun non verbal.
Selain itu, tingkah laku kriminal biasa dipelajari dalam kelompok orang-orang dekat seperti keluarga ataupun teman dekat, ddan diketahui bersama banyak dari jaringan terorisme yang terbentuk dari lingkaran keluarga ataupun teman dekat, dimana komunikasi yang intensif berperan besar dalam ideologisasi para pelaku tindak pidana terorisme. Albert Reiss dan A. Lewis menemukan bahwa kesempatan melakukan perbuatan delinquent tergantung pada apakah temannya melakukan hal yang sama.
Tingkat differential association sendiri dipengaruhi oleh intensitas kontak, lamanya, dan makna dari proses tersebut kepada suatu individu. Dalam konteks school of radicalism, seseorang dalam keadaan terkungkung dan kurang informasi mendapatkan pencerahan dari seseorang yang dilihat lebih mengerti kemudian melakukan komunikasi yang intens dan lama lebih mudah menerima ideologi yang menyimpang tersebut. Itulah kenapa lapas dapat dikatakan turut menyuburkan kaderisasi jaringan terorisme.
Pelajaran yang didapat tentunya bukan hanya soal teknik melakukan tindak pidana tetapi juga rasionalisasi, motif, dorongan, serta sikap dan di point inilah ideologisasi terjadi. Sehingga berbeda dengan tindak pidana yg lain, untuk memasyarakatkan kembali pelakunya perlu adanya proses de-ideologisasi. Dimana de-ideologisasi tersebut dilakukan untuk membersihkan rasionalisasi, motif, dorongan, serta sikap yang membentuk ideologi si pelaku tindak pidana terorisme. Lihat Selengkapnya

0 komentar:

Posting Komentar

Website UNJ

Current Local Time

Popular Posts

About Me

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Univ. Negeri Jakarta
 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©