Mata Kuliah: Sosiologi Perilaku Menyimpang
Apa perbedaan hukum pidana dan hukum perdata ??
Menurut C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia(hal. 257) memberikan definisi hukum pidana, yaitu: Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Pada tindak pidana akan mengakibatkan "kegoncangan" pada masyarakat apabila tidak segera ditangani dengan baik oleh pihak berwajib. Contoh tindak pidana: pembunuhan, penganiayaan, terorisme, pencurian dsb.
Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam buku yang sama juga menerangkan mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu: Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Dalam tindakan perdata, kerugian yang diderita oleh para pihak yang berkaitan tidak mengakibatkan kerugian yang signifikan pada orang.
Lalu bagaimana proses hukum pidana melalui lembaga??
- Kepolisian
- Kejaksaan
- Pengadilan
- LP
Sumber:
- Perkuliahan 26 Maret 2018. Mata Kuliah Sosiologi Perilaku Menyimpang, FIS-UNJ.
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57f2f9bce942f/perbedaan-pokok-hukum-pidana-dan-hukum-perdata
0 komentar:
Posting Komentar